Sabtu, 13 Jun 2026 00:26 WIB

Gaji Pegawai Diminta Negara, Ini Jawaban Kepala Kemenag Sampang

Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, M Juhedi saat ditemui di ruangannya. (koranmadura.com)
Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, M Juhedi saat ditemui di ruangannya. (koranmadura.com)

jatimnow.com - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, M Juhedi menyatakan kasus yang dialami Mahfudz (60), juga terjadi di Pasuruan dan Malang.

Menurutnya, Mahfudz yang sebagai PNS di Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kemenag Sampang itu masa pensiunnya pada usia 58 tahun.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Dengan adanya surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, dikatakannya sudah melebihi setahun dari masa pensiunnya karena sudah mencapai usia 59 tahun.

Peraturan tersebut diberlakukan kepada Mahfudz karena ada redaksi yang berbunyi yaitu apabila berusia 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari usia 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, maka disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

"Nah Mahfudz ini lahir sebelum tanggal dan bulan itu, makanya diterapkan aturan itu. Meskipun aturan itu datang setelahnya, tanggal kelahiran ini yang tidak bisa. Awalnya memang batas usia itu sampai 60 tahun. Tapi karena aturan ini, sehingga menjadi 58 tahun, dan yang bersangkutan sudah lebih 1 tahun. Aturan ini menggugurkan aturan lama," kata M Juhedi saat dihubungi jatimnow.com melalui pesan whatsapp (WA).

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan adanya aturan baru tersebut. Namun dirinya tetap mengawalnya sebagaimana pelaporan dan permohonan ASN tersebut hingga ke kanwil dan pusat agar yang bersangkutan mendapatkan keringanan beban hutang karena gaji PNS kurang lebih 1 tahun dianggap sudah memasuki masa pensiun.

"Memang kami akui, ASN ini menjadi korban aturan dan kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam aturan yang lama, yang bersangkutan masa pensiunnya pada usia 60 tahun yakni hingga 2018," kata dia.

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

"Tapi karena ada aturan baru, maka yang bersangkutan disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Di Sampang sendiri hanya satu ASN ini yang mengalami persoalan tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, pemberitahuan aturan baru BKN 2017 itu baru diterimanya pada April 2018, sehingga pihaknya melakukan pengecekan data pada pegawai kami ternyata ditemukan satu PNS atas nama Mahfudz.

"Kami juga prihatin dan sudah melakukan upaya agar mendapat penghapusan hutang, namun aturan tersebut tetap diberlakukan," katanya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Gaji yang diterima Mahfudz selama setahun dari 2017-2018, oleh negara dianggap beban hutang yang harus dikembalikan.

Juhedi menambahkan, pihaknya terus mengawal persoalan yang dialami Mahfudz. Termasuk berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. 

"Beberapa bulan yang lalu termasuk dengan putra bapak Mahfudz bersama kami ke BKN Surabaya dan konsultasi ke Kemenag Jatim untuk mendapatkan keringanan pembayaran tapi tidak terkabul," jelasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.