Jumat, 12 Jun 2026 08:51 WIB

Pengunggah Surat Panggilan KPK Palsu Resmi Ditahan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 10 Jan 2019 16:56 WIB
 Mohamad Trijanto
Mohamad Trijanto

jatimnow.com - Mohamad Trijanto (MT) pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar, resmi ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar menerbitkan surat perintah penahanan.

"Benar, hari ini penyidik sat reskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Mohamad Trijanto dalam perkara pelanggaran UU ITE," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Kamis (10/01/2019).

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MT juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya, hakim menolak pengajuan MT. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap MT berlanjut.

Baca juga:   

Informasi yang diterima, MT juga mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Pengajuan itu dituruti. MT dikenai wajib lapor hingga kemudian petugas menerbitkan surat perintah penahanan.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka, namun dalam hal ini penyidik memiliki pertimbangan baik secara obyektif maupun subyektif dalan penahanan dan semua itu sudah sesuai dengan apa yang ada di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," jelas Burhan.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Sebelumnya pada Sabtu (30/12/2018) lalu, penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman Facebook miliknya.

Postingan itu menjadi perbincangan dan viral. Dalam penetapan tersangka ini, polisi setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu.

Polisi juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri, dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.