Jumat, 12 Jun 2026 22:15 WIB

Dor! Pelaku Pembegalan Aktivis IPPNU Banyuwangi Ditembak

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembegalan
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembegalan

jatimnow.com - Pelaku pembegalan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) ditangkap. Polisi bahkan melumpuhkan kaki pelaku dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.

Bagal itu teridentifikasi bernama Muhammad Abdul Hamid (22) warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Dia diburu Satreskrim Polres Banyuwangi setelah membegal Ketua PC IPPNU Banyuwangi, Bara Putri Rianda (24) saat perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Selasa (1/1/2019) lalu sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pelaku disergap di rumahnya pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib. Namun saat disergap, pelaku menendang petugas dan berusaha kabur.

"Karena membahayakan nyawa anggota, pelaku terpaksa ditembak kakinya," terang Taufik, Rabu (9/1/2019).

Baca juga:  Aktivis IPPNU Banyuwangi Dibegal di Dekat Kantor Polisi

Baca Juga: Beli Cash Rp 1,3 M, Mobil Mewah Warga Surabaya Malah Mau Dirampas DC

Mantan Kapolres Bondowoso ini membeberkan, saat kejadian pelaku membuntuti korban yang saat itu mengendarai sepeda motor. Korban dipepet dari belakang dan motornya dihentikan paksa oleh pelaku. Pelaku meminta paksa barang bawaan korban disertai dengan kekerasan. Korban yang sempat mempertahankan barangnya kemudian dipukul pelaku.

"Pelaku menampar pipi kanan dan mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku juga meninju ulu hati korban sebanyak 3 kali dan menendang punggung korban," sambung Taufik.

Tak berhenti disitu, pelaku bahkan sempat mencekik leher korban dari belakang sebelum ada mobil muncul dari arah selatan mendekati TKP. "Setelah korban teriak, pelaku melepaskan cekikannya," tambah Alumus AKPOL Tahun 1999 ini.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Pelaku tercatat pernah ditangkap Polda Bali karena kasus curanmor dan baru ke luar lapas bulan Agustus 2018 lalu," pungkas Taufik.

Dari tangan pelaku penyidik menyita barang bukti KTP, dompet, ATM dan handphone milik korban. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.