Diborgol, 12 Tersangka Suap DPRD Kota Malang Dipindah ke Surabaya
- Penulis : Avirista Midaada
- | Selasa, 08 Jan 2019 20:01 WIB
jatimnow.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 tersangka suap DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 koruptor itu dibawa menggunakan kereta api dengan tangan terborgol.
Informasi yang didapat jatimnow.com, 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dalam satu gerbong kereta api.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
"Iya semalam dibawa dengan kereta api untuk menjalani proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan pers yang diterima jatimnow.com, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Pemindahan para koruptor itu mendapat pengawalan ketat petugas KPK dan kepolisian. "Masih dalam kondisi diborgol dan dikawal petugas KPK dan Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah
Adapun 12 orang tersebut antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Drs. Ec. Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-10986-diborgol-12-tersangka-suap-dprd-kota-malang-dipindah-ke-surabaya