Selasa, 16 Jun 2026 18:55 WIB

Gelapkan Uang BOS dan BSM, Pasutri di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo tunjukkan tersangka yang menggelapkan dana BOS.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo tunjukkan tersangka yang menggelapkan dana BOS.

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebuah sekolah swasta.

Dana tersebut diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak diberikan ke siswa langsung. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan kedua tersangka ini adalah Imam Syaean (54) dan Siti Mujiati (42) keduanya merupakan warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Imam sendiri merupakan kepala sekolah di MI Yapendawa tahun 2008-2015, sedangkan Siti Mujiati merupakan Bendahara sekolah tahun 2014-2015.

Keduanya menggelapkan dana BOS dan BSM sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 246 juta. "Keduanya merupakan pasangan suami istri dan terbukti menggelapkan dana untuk siswa serta sekolah yang merupakan program pemerintah," ujarnya, Sabtu (22/12/2018).

Dari penyelidikan polisi, aksi keduanya ini berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Saat itu Imam Syaean menjadi kepala sekolah sedangkan istrinya Siti Mujiati bertindak sebagai bendahara.

Mereka memalsukan tanda tangan wali murid dan siswa untuk mencairkan dana tersebut di bank. Selanjutnya mereka memalsukan kwitansi pembelian serta tanda tangan pihak ketiga dalam laporan pertangungjawaban.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk siswa atau sekolah," imbuhnya.

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Diduga ada sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan dana BOS dan BSM ini.

"Pasangan suami istri ini kita jerat dengan pasal 2 uu no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.