Sabtu, 20 Jun 2026 21:09 WIB

Upaya Banding Dicabut, Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Uno Ditahan

Suhartono, Kades Sampangagung yang dieksekusi penjara dua bulan.
Suhartono, Kades Sampangagung yang dieksekusi penjara dua bulan.

jatimnow.com – Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Terdakwa pelanggaran pemilu itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto dan akan mendekam dalam sel tahanan selama dua bulan.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Nono (sapaan akrab Kades Sampangagung) dieksekusi dari rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan untuk menjalani pengecekan medis selama satu jam, dengan mengenakan pakaian warna biru kombinasi garis putih itu, akhirnya dibawa ke petugas ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (19/12/2018).

Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Nomor 599 tertanggal 13 Desember 2018.

"Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat memvonis terdakwa 2 bulan penjara, denda Rp6 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga:

Meski sempat mengajukan upaya hukum banding, namun upaya tersebut urung dilakukan sehingga pihaknya melakukan eksekusi. Kajari berharap, kasus hukum yang menimpa terdakwa bisa menjadi cermin bagi kades-kades di daerah lain agar tidak memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) manapun pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Saya tidak mengetahuinya (terdakwa telah membayar denda), kalaupun membayar denda tentunya kami harus diberitahu. Kalau denda sudah dibayar, terpidana hanya menjalani hukuman 2 bulan sesuai dengan putusan," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa mengaku, akan tetap menghormati putusan hukum yang berlaku. "Kita jalani apa adanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu dipenjara lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.