Jumat, 12 Jun 2026 09:22 WIB

Satu Pemesan Hoax di Tulungagung Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo

jatimnow.com - Pengakuan Rohmad Koerniawan (38), tersangka admin akun Facebook (FB) Puji Ati penyebar hoax bahwa aksinya merupakan pesanan, menjadi fakta. Sebab, polisi telah menetapkan satu pemesan hoax di Tulungagung itu menjadi tersangka.

"Satu pemesan hoax kami jadikan tersangka setelah hasil uji digital forensik keluar," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Mustijat menjelaskan, pemesan hoax kepada tersangka Rohmad itu bernama EN, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kepada warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung itu, EN memesan sejumlah postingan ujaran kebencian yang kemudian diposting tersangka Rohmad ke akun FB Puji Ati yang dikelolanya.

"Sesuai hasil uji digital forensik, tersangka EN memasok data kepada tersangka Rohmad Koerniawan untuk kemudian diunggah melalui akun FB Puji Ati itu," beber Mustijat.

Baca juga:

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Penetapan EN sebagai tersangka baru itu, lanjut Mustijat, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan hasil EN terbukti memenuhi unsur pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, EN juga diduga dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 UU ITE.

“Karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, EN tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Masih kata Mustijat, konten yang diduga diberikan kepada Rohmad untuk diunggah dalam akun FB Puji Ati itu berupa pencemaran nama baik terhadap Devries Gatot Santoso (34) warga desa Boro kecamatan Kedungwaru yang juga merupakan anggota Polsek Sumbergempol. Foto Devries dan teman wanitanya tersebut di posting di akun FB itu dengan tambahan caption berisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

“Akibat postingan tersebut, Devries membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung pada Rabu (5/12/2018) lalu dengan nomor register LP/229/XII/2018/Jatim/Res Tulungagung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar akun FB Puji Ati penyebar fitnah dan hoax. Dalam kasus itu, sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa. Satu diantaranya Rohmad sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama, kemudian EN sebagai pemesan, menjadi tersangka kedua.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.