Sabtu, 20 Jun 2026 00:25 WIB

Delapan Tersangka Perdagangan Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKBP Sudamiran saat mengikuti proses pelimpahan para tersangka perdagangan balita ke kejaksaan
AKBP Sudamiran saat mengikuti proses pelimpahan para tersangka perdagangan balita ke kejaksaan

jatimnow.com - Delapan dari sepuluh tersangka beserta barang bukti kasus perdagangan tiga bayi di bawah lima tahun (balita) melalui instagram dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (12/12/2018).

Pelimpahan itu dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 8 tersangka diangkut dengan mobil tahanan beserta barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Delapan tersangka itu antara lain Alton Phinadita Prinato (pemilik akun intagram), Ni Ketut Sukawati (bidan sekaligus perantara penjualan bayi 1 dan bayi 3), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi 1), Yuvi Berliana Sari (perantara bayi 2), Mafazza Nurwahyu (pembeli bayi 2), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi 2), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi 2) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli bayi 1).

Baca juga:

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Rahma Yuliati (pembeli bayi 3), dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi 3), berkasnya masih menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan dari total sebanyak 10 tersangka atas penjualan 3 bayi, 8 di antaranya telah masuk dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Sedangkan dua tersangka lainnya masih menunggu berkas perkara dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan.

"Total tersangka ada 10 dari 3 balita yang dijual, hari ini kita limpahkan 5 tersangka ke kejaksaan, yang 3 tersangka sudah minggu kemarin," jelasnya.

Sudamiran menegaskan, dua tersangka yang belum dilimpahkan tersebut memang ditangkap paling terakhir karena terlibat penjualan bayi ketiga.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Sebelumnya, kasus ini telah diungkap sejak awal Oktober 2018. Berawal dari penelusuran tim cyber crime Polrestabes Surabaya, akun instagram yang dikelola Alton itu terbukti menjadi sarana perdagangan balita. Dalam akun ini, Alton mempertemukan pihak yang tidak menginginkan keberadaan bayinya dengan pihak yang menginginkan bayi.

Kasus pertama melibatkan 4 tersangka dengan bayi laki-laki yang dihargai Rp 22 juta. Kasus kedua melibatkan bayi yang dijual oleh pasangan mahasiswa. Kasus terakhir yaitu bayi yang dijual karena tidak diinginkan oleh orang tuanya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.