Rokok Ilegal Senilai Rp 262 Juta Dimusnahkan
- Penulis : CF Glorian
- | Rabu, 12 Des 2018 13:27 WIB
jatimnow.com - Sebanyak 368.262 batang rokok ilegal dimusnahkan. Rokok sitaan nilai Rp 262 juta itu merupakan hasil sitaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar di wilayah kerjanya.
Pemusnahan itu dilakukan petugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) Kelas II A Blitar.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Rokok yang kami sita karena bermasalah dengan cukai. Ada yang tak pakai cukai, ada juga yang memakai pita cukai bukan peruntukkannya," jelas Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar M Arif Setijo Noegroho.
Arif menyampaikan, rokok-rokok yang dimusnahkan tersebut, petugas merupakan hasil sitaan selama 11 buan terakhir. Jumlah itu merupakan seperempat dari 1,3 juta batang rokok yang berhasil disita. Sebab tiga perempat sisanya masih disimpan dalam gudang penyimpanan milik KPPBC Pratama Blitar.
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
"Sisanya, kami masih akan ajukan untuk dimusnahkan," ungkap Arif.
Ia menambahkan, KPPBC akan berkoordinasi dengan RUPBASAN dalam pemusnahan rokok hasil sitaan. Sebab proses pemusnahan ini lebih menghemat anggaran.
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
"Sebab kalau kami musnahkan sendiri, akan menelan anggaran yang cukup banyak," tegas Arif.
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-10010-rokok-ilegal-senilai-rp-262-juta-dimusnahkan