Selasa, 23 Jun 2026 00:25 WIB

Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pencegat Sandiaga Acungkan Dua Jari

Aksi Suhartono, kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno di depan PN Mojokerto usai dituntut 6 bulan penjara
Aksi Suhartono, kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno di depan PN Mojokerto usai dituntut 6 bulan penjara

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu dituntut 6 bulan penjara.

Suhartono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan hukuman 6 bulan penjara 1 tahun percobaan. Setelah tuntutan selesai dibacakan, Suhartono mengacungkan dua jari di depan Kantor PN Mojokerto.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dibacakan JPU Ivan Yoko pada sidang yang digelar Selasa, (11/12/2018) siang itu. Aksi Kades akrab disapa Nono itu, dilakukan bersama para pendukungnya.

Baca juga:

“Kepala Desa Sampangagung, Suhartono melanggar pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tuntutan kami, terdakwa dihukum dengan hukuman enam bulan penjara satu tahun percobaan serta denda Rp 12 juta rupiah,” kata Ivan dalam persidangan.

Sementara, Kuasa Hukum Kades Sampangagung, Abdul Malik menilai, tuntutan JPU pada kasus ini dinilai terlalu berlebihan. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan kliennya pada saat itu tidak pada masa kampanye dan tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang dirugikan.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

“Intinya, keputusan semua kami serahkan ke majelis hakim. Perkara ini melanggar pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Seharusnya dari pihak paslon ada yang diperiksa. Kan pihak paslon tidak ada yang diperiksa dalam hal ini, lalu siapa yang dirugikan dan tidak dirugikan? Mudah-mudahan hakim jeli dalam masalah ini,” tambahnya.

Abdul Malik menambahkan, pada agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (12/12/2018), pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Besok kami akan ajukan pembelaan, besok saya akan fokus pada pasal saja. Karena kampanye tidak dilakukan oleh terdakwa, tuntutan ini terlalu tinggi. Saya minta klien kami bisa bebas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).

Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.

Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.