Sabtu, 20 Jun 2026 02:18 WIB

Tersangka Pengunggah Surat KPK Palsu Mangkir dari Panggilan Polisi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 05 Des 2018 14:37 WIB
Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat memberikan keterangan pers
Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat memberikan keterangan pers

jatimnow.com - Usai menetapkan pengunggah surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu menjadi tersangka, polisi langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MT, tersangka. Namun, tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

MT sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Blitar sejak 30 November 2018 lalu setelah dirinya terbukti mengunggah surat KPK palsuu itu ke akun Facebook (FB) @mohammadTrijanto miliknya.

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

"Pada panggilan pertama yang kami lakukan, tersangka (MT) tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir)," sebut Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (05/12/2018).

Baca juga: 

Burhanudin menjelaskan, jadwal pemeriksaan terhadap MT sebagai tersangka dilaksanakan pada Selasa (04/12/2018) kemarin. Namun hingga 1x24 jam, penyidik tidak mendapat konfirmasi apapaun dari MT. Padahal, penyidik sudah mengirim surat panggilan itu ke alamat tinggal tersangka di Kota Blitar.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

"Hari ini (Rabu, 05/12/2018), penyidik melayangkan surat panggilan kedua," beber Burhanudin.

Penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman FB miliknya. Postingan itu akhirnya menjadi perbincangan dan viral.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu. Penyidik juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.

MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ncaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.