Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB

Bongkar Perdagangan Satwa, Petugas Menyusup ke Medsos

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menunjukkan foto 2 Lutung Jawa yang dijual pelaku
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menunjukkan foto 2 Lutung Jawa yang dijual pelaku

jatimnow.com - Tidak mudah bagi petugas untuk membongkar perdagangan satwa melalui media sosial (medsos). Sebab, selain harus menyusup ke dalamnya, petugas juga harus menjelajah untuk menemukan akun-akun yang disinyalir melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Cerita itu terkuak setelah Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Polres Malang melakukan penangkapan terhadap Farid Kurniawan Santoso (31), warga Jalan Widas Blok W 11 Perumahan Srikandi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang memperdagangan Lutung Jawa, di Terminal Arjosari pada Rabu (28/11/2018) lalu sekitar jam 22.30 Wib.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Baca juga:  Bawa 2 Ekor Lutung Dalam Bus, Penumpang ini Diciduk Petugas BKSDA

"Setelah penelusuran di medsos tuntas, kami mengajak sang penjual untuk bertransaksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah VI, BBKSDA Jatim, Mamat Ruhmat, Selasa (4/12/2018) di Mapolres Malang Kota.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

Ceritanya, petugas mengajak berkomunikasi terlebih dahulu dengan penjual. Setelah harga Rp 550 ribu deal untuk 2 ekor Lutung Jawa, petugas meminta waktu dan tempart untuk bertransaksi. "Kami semua mengarahkan bertemu di Terminal Arjosari, Malang. Di sini, penjual disergap oleh teman-teman kepolisian," beber Mamat.

Sementara, Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini menjual satwa dilindungi tersebut. Namun ditemukan fakta lain yaitu pelaku merupakan pengepul yang menampung hasil buruan orang, kemudian menjualnya melalui medsos.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Oleh Polres Malang Kota, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 50 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.