Selasa, 09 Jun 2026 08:32 WIB

Ini Penyebab Preman Kampung di Malang Dikeroyok Hingga Tewas

Polisi membeberkan 7 pelaku pengeroyokan beserta barang bukti
Polisi membeberkan 7 pelaku pengeroyokan beserta barang bukti

jatimnow.com - Setelah menangkap 7 dari 11 pelaku yang mengeroyok Juari (43) warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, hingga tewas. Polisi mengungkap motif dan latar belakang peristiwa tersebut.

"Korban diduga sering membuat ulah di kampungnya dengan memalak sejumlah warga," sebut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Baca juga:  Lawan 11 Orang, Preman Kampung di Malang Tewas

Atas dasar itu, 11 orang yang masih tetangga korban, akhirnya merencanakan pengeroyokan itu. Tepat pada Minggu (25/11/2018) lalu sekitar pukul 01.00 Wib, 11 orang itu menyeret korban hingga 100 meter dari rumahnya menuju jalan raya desa. Di jalan itu, 11 pelaku memukuli korban dengan sejumlah alat mulai dari kayu, bambu hingga batu.

Setelah memukuli korban hingga korban bersimbah darah, 11 orang itu meninggalkan korban begitu saja di jalan raya hingga peristiwa itu sampai ke telingga polisi. "Dari 11 pelaku, 7 diantaranya sudah kami tangkap," tegas Yade.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

7 pelaku itu antara lain MI (19), EW (27), MR (31), MS (46), AK (40), ST (40) dan SR (37), mereka merupakan tetangga korban. "Apapun motivasinya, tidak dibenarkan melakukan pengeroyokan, apalagi menghilangkan nyawa orang lain," ungkap Yade.

Yade menambahkan, meski pelaku yang teridentifikasi berjumlah 11 orang. Tapi pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu. Sebab informasi yang masuk ke pihaknya, korban saat itu didatangi antara 40-50 orang ke rumahnya.

"Kami masih dalami apakah orang-orang yang lainnya ikut terlibat atau tidak. Sementara yang teridentifikasi sebagai pelaku baru 11 orang," sambung Yade.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Oleh penyidik, pelaku yang tertangkap dijerat dengan hukuman berbeda-beda sesuai perannya, MI, EW, MR, MS dan AK dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, sedangkan pelaku lainnya dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP karena hanya turut serta.

"Kami imbau 4 pelaku lainnya menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.