Jumat, 12 Jun 2026 04:31 WIB

Pemkot Blitar Buka Posko Pengaduan UMK

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 30 Nov 2018 15:10 WIB
Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar

jatimnow.com -Mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan upah, Pemkot Blitar membuka posko pengaduan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188.665/kpts/013/2018, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus dibayar oleh para pengusaha kepada para pekerja pada tahun 2019 nanti sebesar Rp 1.801.000 perbulannya.

Untuk menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan akibat kenaikan UMK ini, Pemkot Blitar membuka posko pengaduan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Ini untuk memberikan solusi bila ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha terkait besaran UMK 2019 yang telah ditetapkan.

"Kami buka posko untuk itu. Jadi kalau ada pengusaha yang keberatan bisa mengajukan penangguhan sampai 31 Desember 2018," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Jumat (30/11/2018).

Pada tahun 2018 ini, UMK Kota Blitar Rp 1.640.439. berdasarkan SK Gubernur, UMK 2019 naik Rp 161.000.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak oleh dewan pengupahan, UMK Kota Blitar tahun 2019 seharusnya Rp 1.819.000. Sementara bila dihitung berdasarkan aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMK 2019 di Kota Blitar sebesar Rp 1.772.000.

"Tapi akhirnya ditetapkan Rp 1.801.000. Ini nilainya hampir sama dengan daerah lain di Jawa Timur seperti Ponorogo, Pacitan. Fungsinya untuk mengurangi disparitas antara yang terbawah dan yang tertinggi untuk menghindari masalah lainnya," ujar Haryono.

Penetapan UMK ini, kata Haryono, terus disosialisasikan. Pemerintah telah mengundang setidaknya 150 pengusaha agar pembayaran upah pekerja disesuaikan berdasarkan UMK.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Ia berharap, pembayaran UMK di Kota Blitar dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan.

"Makanya kita buka posko sampai akhir Desember. Karena per 1 Januari 2019, UMK sudah berlaku. Dan harapannya semoga di Kota Blitar, pembayaran UMK bisa berjalan kondusif," imbuhnya.



Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.