Minggu, 07 Jun 2026 09:10 WIB

Dengar Suara Umpatan Misterius, 2 Pria di Trenggalek ini Mengamuk

Kedua tersangka pengeroyokan diamankan di Mapolres Trenggalek
Kedua tersangka pengeroyokan diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Dua pria di Trenggalek ini akhirnya berurusan dengan polisi setelah mengamuk dan memukuli seorang pemuda. Kedua pria itu mengamuk setelah berulangkali mendengar suara umpatan saat melintas di depan tempat kerja korban.

Dua pria itu adalah Bayu Setiawan (24), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan Roni Agung Wiyono (33), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran mengeroyok Susanto (26), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berawal saat kedua pelaku melintas di tempat kerja korban pada malam hari. Saat itu, keduanya mendengar suara umpatan cukup keras. Keesokan harinya, kedua pelaku kembali melintas di depan tempat kerja korban dan menanyakan siapa yang telah mengumpatnya.

"Saat itu pelaku memanggil korban hingga korban menghampiri pelaku," ungkap Didit, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Karena merasa tidak mengumpat, korban menjawab tidak tahu dengan nada enteng. Rupanya, jawaban itu membuat kedua pelaku naik pitam. Tanpa bicara laku, keduanya mengamuk dan memukuli korban menggunakan tangan kosong. Akibat itu, korban mengalami luka lebam pada pipi kiri dan hidung.

"Karena merasa tidak bersalah, korban melapor ke kami dan kami tangkap pelakunya," terang Didit.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Meski sudah ditahan atas perkara pengeroyokan, namun penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif keduanya mengeroyok korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.