Jumat, 12 Jun 2026 09:25 WIB

Mantan Kadis Perkebunan Jatim Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifien
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifien

jatimnow.com - Didakwa melakukan suap terhadap anggota DPRD Jatim, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifien divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Jika denda tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah 2 bulan sebagai penggantinya.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rochmad, Senin (26/11).

Ia menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar hakim.

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Marwanto, yang meminta pada hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan ini, Syamsul menyatakan pasrah dan menyerahkan semuanya pada majelis hakim. “Saya pasrah yang mulia, semua saya serahkan kepada majelis hakim,” jawabnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ungkapnya.

Dalam kasus ini ia terbukti melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Kadis Perkebunan Jatim, Syamsul Arifien bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2016-2017.

Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.

Selain mereka, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.









Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.