Jumat, 12 Jun 2026 04:26 WIB

Dituduh Sembunyikan Istri Orang, Yuli Ditusuk 7 Kali

Tersangka saat diinterogasi penyidik
Tersangka saat diinterogasi penyidik

jatimnow.com - Yuli Mardianto (26) warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi menjadi korban penusukan.

Ia menderita luka tusuk di 7 titik bagian tubuhnya, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit di Banyuwangi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Taufik (35), yang masih tetangga korban. Taufik menduga bahwa korban menyembunyikan istrinya yang sudah lima hari tidak pulang.

"Ini terjadi Minggu (kemarin) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dan istrinya, sedang tiduran di ruang keluarga sambil menonton televisi. Tiba-tiba saja, tersangka datang marah-marah dan menuduh korban membawa lari dan menyembunyikan istrinya," beber AKP Supriyadi, Senin (12/11/2018).

Tak lama berselang, Taufik menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh dan kepala korban. Sementara, lanjutnya, korban yang saat itu berbaring di sofa tak bisa berbuat banyak.

Sontak, melihat kejadian itu, istri korban, Nurhayatin (23), berteriak meminta tolong dan berusaha memeluk tubuh suaminya untuk menghalangi tersangka yang terus menyerang.

"Jari manis istri korban juga kena sabetan pisau yang dibawa tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Tetangga korban, Isnaini, yang mendengar teriakan Nurhayatin, berusaha melerai. Setelah pisau berhasil direbut, tersangka justru melarikan diri.

Saat itu, Isnaini memilih untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Fatimah.

Setelah istri korban melapor, lanjut Kapolsek, pihaknya menangkap tersangka dan melakukan olah TKP. Dari rumah tersangka polisi mengamankan pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Sebab, ia mencurigai korban menyembunyikan istrinya yang sudah 5 hari ini tidak pulang.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Atas serangan ini, korban menderita luka tusukan di 7 titik tubuhnya. Hingga Senin ini ia masih menjalani opname di Rumah Sakit Fatimah.

"Dia kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, sub pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” tegas Supriyadi.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.