Jumat, 12 Jun 2026 00:20 WIB

Surat Kendaraan Tak Lengkap, 3 Polisi di Situbondo ini pun Kena Tilang

Propam Polres Situbondo melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.
Propam Polres Situbondo melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.

jatimnow.com - Tindakan tegas tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas, anggota polisi yang tidak taat aturan pun juga kena tilang.

Sanksi tegas ini lah yang dilakukan oleh Propam Polres Situbondo. 3 orang anggota polisi yang kedapatan tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) pun kena tilang oleh Divisi Propam.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Kegiatan razia ini dipimpin langsung olah Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana bersama Kasi Propam Ipda Budiarto.

Razia ini dilakukan sebelum kegiatan penertiban kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2018 pada masyarakat.

Setiap anggota yang akan masuk ke Mapolres dilakukan pemeriksaan oleh Propam diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono melalui Kasat Lantas mengatakan, dalam Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya, tapi juga anggota polisi.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2025 di Lamongan, Kesadaran Tertib Lalu Lintas Meningkat

“Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa ” ujar AKP Hendrix K Wardana, Rabu (31/10/2018), sebagaimana dikutip dari rilis Humas Polrestabes Situbondo.

Kasat Lantas pun menyampaikan pesan Kapolres, jika personil Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas.

Sehingga pada saat dilakukan razia internal di Polres Situbondo, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, Kasi Propam Ipda Budiarto menyampaikan, hasil razia Rabu pagi ini ada 3 personil Polres yang ketahuan melanggar tidak membawa STNK. Sehingga diberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap para anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Zebra di Tulungagung

“Apabila ada anggotanya yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada" kata Ipda Budiarto.

Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 ini sendiri akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 Nopember 2018.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.