Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Konter HP di Probolinggo, 3 Orang Masih Buron
- Penulis : Yanuar D
- | Senin, 15 Jun 2026 17:00 WIB
jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota menangkap komplotan pembobol Konter Sahabat 2 di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, yang terjadi pada 15 Februari 2026 lalu. Sebanyak 60 unit ponsel berbagai merek berhasil digasak para pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial GF (28). Korban merupakan pemilik Konter Sahabat 2.
Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
Menurut AKBP Rico Yumasri, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan menyasar toko yang sepi pada pagi hari. Pelaku merusak rolling door konter secara paksa hingga menimbulkan kerusakan cukup parah demi menguras seluruh isi etalase dalam waktu singkat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni FS dan DM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AKBP Rico Yumasri menyebutkan bahwa komplotan ini sebenarnya berjumlah lima orang. Dua tersangka yang ditangkap mengaku beraksi bersama tiga rekan lainnya, yakni MT, SH, dan HM.
"Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap ketiga tersangka tersebut yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Rico Yumasri.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Selain pencurian fisik, sindikat ini juga diduga terlibat dalam praktik penipuan online. Modus yang digunakan adalah mengirimkan paket berisi barang palsu atau tidak sesuai kepada pembeli di Jakarta, dengan nilai transaksi ilegal mencapai belasan juta rupiah.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening koran atas nama Mustofa yang diduga kuat digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
Karena aksi dilakukan secara masif dan terorganisir, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal sebesar Rp500.000.000.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Probolinggo Kota meminta para pemilik usaha untuk memperkuat sistem pengamanan mandiri demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau pemilik konter dan toko untuk memasang CCTV serta menggunakan kunci ganda. Masyarakat juga diharapkan segera melapor melalui nomor darurat kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.
Editor : Yanuar D