Senin, 22 Jun 2026 10:19 WIB

Satpol PP Kota Kediri Edukasi Pemilik Kos, Wajib Berizin dan Larang Sewa Jam-jaman

  • Penulis : Yanuar D
  • | Kamis, 04 Jun 2026 19:45 WIB
Sosialisasi Satpol PP Kota Kediri kepada para pemilik kos di Kecamatan Kota, Kota Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Sosialisasi Satpol PP Kota Kediri kepada para pemilik kos di Kecamatan Kota, Kota Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP Kota Kediri kembali memberikan sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Kecamatan Kota pada Kamis (4/6/2026). Untuk meningkatkan wawasan peserta dalam perspektif hukum, Pemerintah Kota Kediri turut menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan perwakilan dari DPM-PTSP.

Adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Satpol PP Kota Kediri menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan di tersebut, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan terjadinya potensi pelanggaran norma susila. Kos insidentil adalah sistem sewa kamar yang dibayarkan atau dilakukan hanya pada kesempatan/waktu tertentu saja, tidak secara tetap atau rutin bulanan. Istilah ini merujuk pada kos jam-jaman atau harian. Pihaknya juga melarang menyediakan kost beda gender dalam satu ruangan kamar tanpa disertai akta nikah yang sah.

Ia menegaskan kepada seluruh peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka petugas dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan maupun pembekuan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

“Dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan. Apabila menemukan pelanggaran masyarakat wajib lapor ke Pemerintah Daerah bisa melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor layanan aduan Satpol PP 0821-2806-4181,” jelasnya.

Meski demikian, Paulus mengingatkan masyarakat agar apabila menangkap pelaku pelanggaran ketertiban umum wajib menyerahkannya kepada instansi yang berwenang, tidak main hakim sendiri.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

Melalui kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kota ini, Paulus berharap pemerintah daerah bisa lebih mudah melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan yang sama, Salah satu narasumber, Ridwan Ismawan dari DPM-PTSP menyampaikan bahwa untuk melengkapi legalitas usaha, diharapkan agar pemilik kos segera mengurus perijinan dasar seperti NIB, PBG dan SLF.

Dalam kacamata hukum, Khairul, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menerangkan bahwa persoalan ketertiban umum juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 sampai 277.

Baca Juga: DLHKP Kota Kediri Cek Armada Operasional, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum bertujuan untuk menciptakan efek edukatif agar masyarakat memahami batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum apabila diperlukan.

“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.

Selain itu, ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Oleh karena itu Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.