Senin, 15 Jun 2026 10:32 WIB

Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, Jalan hingga Bantuan Keuangan Parpol

  • Penulis : Yanuar D
  • | Selasa, 19 Mei 2026 21:45 WIB
Mbak Vinanda dalam Rapat Paripurna, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Mbak Vinanda dalam Rapat Paripurna, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026). Yakni, raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Mbak Vinanda menjelaskan jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik. Selain itu, penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan juga harus tersedia guna peningkatan aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.

Baca Juga: 1.000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Pembentukan Karakter Generasi Muda

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, melindungi aset infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dimana pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global sering kali menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan di tingkat daerah. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang kuat dan responsif agar pengelolaannya tertib, efektif, dan tepat sasaran. Pengaturan melalui peraturan daerah ini juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi guna memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warga Kota Kediri.

Terakhir, raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Seperti diketahui bersama partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, dan rekrutmen kepemimpinan. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat, diperlukan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik melalui peraturan daerah dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

Bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007. Lebih lanjut, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

"Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance)," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.