Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Wajib Vaksin PMK
- Penulis : Yanuar D
- | Rabu, 13 Mei 2026 20:15 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah meningkatnya lalu lintas ternak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Surabaya yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
Dalam aturan tersebut, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba harus sudah mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali.
Vaksinasi itu wajib dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (13/5/2026).
Selain vaksin PMK, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga melakukan pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi.
Lokasi penjualan juga diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak berada di dekat peternakan lokal di Surabaya.
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
Eri menegaskan, apabila ditemukan hewan sakit maupun mati di lokasi penjualan, penjual wajib segera melaporkannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Pemkot Surabaya menegaskan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam sekaligus sehat secara medis.
Dalam SE tersebut dijelaskan, hewan kurban wajib sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
“Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat,” jelasnya.
Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"
Panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar Eri.
Pemkot Surabaya mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya,” pungkasnya.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-84508-pemkot-surabaya-perketat-pengawasan-hewan-kurban-wajib-vaksin-pmk