Satpol PP Tutup Outlet 23 HWG di Kota Kediri, Tak Punya Izin Jual Minuman Keras
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 08 Mei 2026 15:30 WIB
jatimnow.com - Satpol PP Kota Kediri menutup Outlet 23 HWG di jalan dr Saharjo yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol (miras). Penutupan dilakukan setelah Satpol PP memberikan sejumlah tahapan pembinaan kepada pengelola usaha.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan imbauan lisan, teguran, hingga peringatan tertulis. Namun, pengelola tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Edukasi Pemilik Kos, Wajib Berizin dan Larang Sewa Jam-jaman
Penutupan tersebut menurut Paulus, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri.
“Penutupan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari imbauan hingga peringatan tertulis. Namun karena tidak ada itikad baik dari pengelola, maka dilakukan penindakan berupa penutupan,” ujar Paulus, dilansir melalui akun Instagram resmi Satpol PP Kota Kediri, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Sam Ratulangi Kota Kediri
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP melakukan penyegelan lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas operasional outlet. Petugas meminta kepada pihak pengelola segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Satpol PP Kota Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Saat Pergi ke Luar Kota, Rumah Warga Kediri Terbakar
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Kediri untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Yanuar D