Penerima dan Nilai Kompensasi Dampak TPA Klotok Kediri Naik, Cair Pekan Depan
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 08 Mei 2026 14:45 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, di Kelurahan Pojok. Jumlah penerima juga dipastikan bertambah dan segera cair pekan depan setelah proses administrasi rampung.
Kenaikan tersebut dipastikan usai proses kajian dan verifikasi data penerima bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) selesai. Hasilnya juga dinyatakan sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri.
Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima bantuan sosial kompensasi tahun 2026 sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK), naik 23 KK terdiri dari warga Ring 1 hingga Ring 4.
Untuk warga ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Ketiga zona terakhir mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,84 persen.
Pemkot Kediri menyebut penentuan zona penerima mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. Selain itu, faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen penilaian besaran kompensasi.
Untuk mekanisme penyaluran, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya. Pencairan kompensasi diperkirakan dilakukan pada Minggu depan setelah melalui proses administrasi.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menambahkan penentuan zona Ring 1 hingga Ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang tertuang dalam Perwali.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026
Sementara kajian terbaru bersama difokuskan pada penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan kondisi riil masyarakat terdampak. Ada lima variable utama yang menjadi dasar kenaikan kompensasi, yaitu aspek lingkungan, aspek kesehatan, aspek ekonomi, aspek sanitasi, aspek sosial.
Selain itu, lanjutnya, aspek sanitasi menjadi perhatian penting karena adanya dampak lindi sampah terhadap kondisi lingkungan warga sekitar TPA. Kemudian, faktor jarak dari TPA juga menjadi pertimbangan utama, terutama bagi warga Ring 1 yang menerima dampak lebih besar seperti bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap kualitas air tanah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Pemerintah Kota Kediri untuk memperlambat pencairan bantuan. Proses memerlukan waktu karena kontrak kajian bersama ITS berlangsung hingga 25 April dan hasil final baru diterima setelah melalui sejumlah perbaikan.
"Saat ini dua SK sedang dalam proses, yaitu SK penetapan besaran kompensasi dan SK penetapan penerima manfaat. Arahan dari Wali Kota adalah agar proses segera diselesaikan dan ditandatangani karena secara hukum sudah tidak ada permasalahan," imbuhnya.
Baca Juga: DLHKP Kota Kediri Cek Armada Operasional, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Selain fokus pada penyaluran kompensasi, Pemkot Kediri juga terus mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya. Masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga sektor usaha.
Pemkot juga rutin membangun TPS 3R serta merencanakan pembangunan TPST di area TPA sebagai bagian dari upaya menuju konsep zero waste dan mengurangi beban TPA di masa mendatang.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju konsep zero waste sehingga beban TPA dapat dikurangi," tandasnya.
Editor : Yanuar D