Rabu, 17 Jun 2026 22:18 WIB

Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Dua tersangka pembalakan liar saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Dua tersangka pembalakan liar saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Trenggalek menangkap 2 orang karena melakukan ilegal logging di kawasan hutan Perhutani. Kedua tersangka berinisial berinisial SJ (36) warga Desa Widoro dan MS (46) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Para tersangka ini diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo mengatakan, penangkapan itu bermula pada tanggal 17 Juni 2024 sekitar 22.07 WIB. Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pengamanan sebuah mobil pikap yang mengangkut belasan kayu.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Pengamanan mobil pikap membawa belasan kayu itu di jalan Dusun Tambak Boyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Setelah diperiksa, kayu yang dimuat mobil pikap tersebut adalah pohon akasia berjumlah 16 batang. Pohon tersebut diambil dari kawasan hutan petak 2A-1 Perhutani. Dari hasil penyelidikan mereka menangkap kedua tersangka.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Mereka terbukti telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan. Polisi juga mengamankan barang bukti tindak pidana illegal logging.

"Barang bukti yang kami amankan yakni mobil pikap, motor, 16 batang kayu akasia dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahana dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.