Selasa, 09 Jun 2026 04:38 WIB

Bupati Blitar Beri Bantuan Hukum Lurah yang Terkena OTT

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 19 Mar 2018 09:44 WIB
Bupati Blitar Rijanto
Bupati Blitar Rijanto

jatimnow.com - Bupati Blitar Rijanto prihatin dengan tindakan Bambang Cahyo Widodo (52), lurah Garum yang terjaring OTT Satreskrim Polres Blitar. Dia ditangkap setelah melakukan pungutan liar terhadap proses pecah tanah.

Berbagai upaya dan sosialisasi dan sidak yang dilakukan oleh Pemkab Blitar rasanya tak mempan untuk menghentikan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan terlebih lurah. Meski begitu Pemkab Blitar akan memberikan bantuan hukum kepada BC.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Ya ini kan masih proses. Kita juga hormati proses hukum. Tentunya karena dia seorang PNS kita juga akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Karena mau tidak mau itu ada kewajiban kita," kata Bupati Blitar Rijanto di Kanigoro Senin (19/03/2018).

Selain itu meski BC kini telah ditahan oleh pihak kepolisian, akan tetap menerima gaji dari pemerintah. Hanya saja gaji yang diterima akan dipotong, hingga keluarnya keputusan yang inkrah dari pengadilan.

Bila dinyatakan tak bersalah, praktis seluruh haknya sebagai ASN akan dipenuhi termasuk kemungkinan menjabat kembali sebagai Lurah. Namun bila ditetapkan bersalah, akan ada prosedur selanjutnya.

"Dan gajinya tidak akan menerima full. Kalau dinyatakan tidak bersalah semuanya akan dikembalikan. Kalau bersalah ya akan ada sanksi lainya," ungkapnya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Rijanto menambahkan beberapa upaya pencegahan terus dilakukan demi mencegah terjadinya kasus ASN terjerat hukum. "Warning pasti. Sosialisasi terus kita lakukan. Kita juga sedang berupaya merealisasikan instruksi pemerintah pusat dan provinsi untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (19/03/2018) Bambang Cahyo Widodo (52) Seorang PNS di jajaran Pemkab Blitar diciduk polisi. PNS yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Garum tersebut di OTT petugas saat dirumahnya sendiri yang ada di 04/01 Kelurahan/Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Pelaku ditangkap atas ulahnya menerima pungutan liar untuk proses pecah tanah. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas, tersangka ditangkap dirumahnya berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 9 juta rupiah beserta dokumen surat tanah.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Sementara akibat ulahnya Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.