Skandal Pungli Kadis ESDM Jatim, 19 Pegawai Kembalikan 'Uang Panas' Rp707 Juta
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 23 Apr 2026 17:14 WIB
jatimnow.com – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait perizinan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di lingkungan Bidang Pertambangan beramai-ramai mengembalikan aliran dana haram senilai total Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo mengatakan, pengembalian 'uang panas' tersebut dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang berstatus saksi atas dasar itikad baik.
Baca Juga: Buntut Skandal Pungli Tambang, Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim
“Dengan itikad baik tanpa paksaan tentu kami imbau, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Menurut Wagiyo, uang ratusan juta rupiah itu merupakan akumulasi jatah bulanan yang diterima para pegawai selama kurang lebih dua tahun terakhir. Nominal yang diterima masing-masing individu bervariasi.
“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah
Praktik korup ini diduga kuat berjalan sistematis dan masif atas arahan dua tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM dan Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS. Uang pungli dari para pemohon izin pertambangan dan air tanah tersebut dikumpulkan, lalu dibagikan secara rutin setiap akhir bulan.
Modus operandi komplotan ini pun terbilang licik. Fakta tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan maraton selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026) lalu. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen vital, termasuk catatan pembagian uang, disposisi berisi perintah tidak sah dari pimpinan, hingga tumpukan berkas izin yang sengaja 'disandera'.
“Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Geledah Dinas ESDM, Selidiki Skandal Izin Tambang
Selain mengamankan uang tunai dari para staf, penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan aset milik tersangka OS. Sebuah mobil SUV mewah jenis Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT berwarna hitam metalik keluaran tahun 2022 kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah, tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” katanya.
Editor : Dadang Kurnia