Sengketa Hak Asuh di Tulungagung, Anak 6 Tahun Jadi Rebutan Ibu dan Nenek
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Jumat, 17 Apr 2026 20:05 WIB
jatimnow.com - Kasus perebutan hak asuh seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Tulungagung semakin memanas. Seorang perempuan berinisial RA (30) melaporkan ibu kandungnya sendiri, AN (65), ke Polres Tulungagung atas dugaan melarikan anak di bawah umur dari pengawasan yang sah.
Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian dengan mengacu pada ketentuan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 452.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Melalui kuasa hukumnya, Fitri Erna, RA menyampaikan bahwa berbagai upaya telah ditempuh untuk mendapatkan kembali hak asuh anaknya, termasuk mediasi. Namun, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.
“Klien kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi, namun belum menemukan titik temu. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujar Fitri, Jumat (17/04/2026).
Kronologi Kasus
RA diketahui menikah dengan pria berkebangsaan Turki berinisial OZ pada tahun 2018 dan tinggal di Turki. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.
Pada tahun 2021, RA bercerai dan kembali ke Indonesia bersama anaknya. Sementara itu, mantan suaminya masih berada di Turki karena terkendala aturan pandemi Covid-19.
RA kemudian tinggal bersama ibunya di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Karena mulai bekerja, ia menitipkan anaknya kepada sang ibu, AN.
Seiring waktu, hubungan RA dengan mantan suaminya membaik dan keduanya bahkan berencana untuk rujuk.
Pada tahun 2024, setelah memasuki masa pensiun, AN membawa cucunya ke Tulungagung untuk tinggal bersamanya. Sementara RA tetap bekerja di Kalimantan.
Fitri menegaskan bahwa selama ini RA dan mantan suaminya tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
Konflik Mulai Muncul
Permasalahan memuncak pada pertengahan 2025 saat RA berniat rujuk dengan mantan suaminya. Ia datang ke Tulungagung dan mengajak anaknya berlibur ke Bali. Namun, sejak saat itu, diduga muncul upaya dari AN untuk menghalangi kedekatan anak dengan orang tuanya.
RA bahkan mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan anak tersebut.
Menurut Fitri, kondisi semakin memburuk hingga akhirnya RA meminta bantuan UPTD PPAKB dan Polres Tulungagung untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi yang berjalan hingga kini belum memiliki batas waktu yang jelas.
“Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah lanjutan, termasuk upaya hukum untuk mendapatkan hak asuh anak,” tegasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
RA mengungkapkan bahwa sejak awal ibunya tidak merestui pernikahannya. Dalam proses perebutan hak asuh ini, ia merasa dipersulit, termasuk saat mengambil dokumen penting.
Meski mediasi telah dilakukan, hasilnya dinilai belum maksimal. Salah satu kesepakatan adalah adanya proses adaptasi agar perpindahan pengasuhan tidak mengganggu kondisi psikologis anak.
Namun, RA mengeluhkan bahwa setiap pertemuannya dengan anak selalu diawasi, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
“Sudah dua kali pertemuan di playground, tapi selalu diawasi. Bahkan pernah terjadi keributan karena ibu saya berteriak menuduh suami saya akan menculik anak,” ujarnya.
RA juga mengkhawatirkan kondisi psikologis anaknya yang kini menjadi takut bertemu kedua orang tuanya, diduga akibat pengaruh dari pihak tertentu.
Tanggapan UPTD PPA dan KB
Kepala UPTD PPA dan KB Kabupaten Tulungagung, Dwi Yuniarti, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sejak awal 2026.
Menurutnya, RA meminta bantuan untuk mengambil kembali anaknya. Namun, pihaknya tidak bisa langsung mengabulkan karena tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengasuhan oleh AN.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
“Kondisi anak sehat, tumbuh dengan baik, dan psikologisnya sesuai dengan usianya,” jelas Dwi.
Ia juga menyayangkan jika kasus ini semakin meluas ke publik karena dapat berdampak pada kondisi mental anak.
Sejak Januari, pihaknya telah melakukan pendampingan dan beberapa kali mediasi. Dari hasil mediasi, pihak nenek pada prinsipnya tidak menolak menyerahkan hak asuh, tetapi meminta proses bertahap demi menjaga stabilitas psikologis anak.
Selain itu, RA dan mantan suaminya juga diminta menyelesaikan legalitas pernikahan mereka agar tidak berdampak pada masa depan anak.
“Kami berharap semua pihak dapat menurunkan ego dan mengedepankan kepentingan terbaik anak, terutama dari sisi psikologisnya,” ujarnya.
Terkait pengawasan saat pertemuan, Dwi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu kondisi anak. Ia juga menyebut bahwa pengawasan dari pihak kepolisian dilakukan atas permintaan RA sendiri.
“Untuk jadwal pertemuan diatur oleh kedua belah pihak. Kami hanya mendampingi. Pengawasan dilakukan agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.
Editor : Yanuar D