Peran Vital Ajudan dalam Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Minggu, 12 Apr 2026 16:00 WIB
jatimnow.com - Peran ajudan Dwi Yoga Ambal, menjadi sorotan dalam perkara pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Yoga diduga memiliki peran sentral sebagai penagih sekaligus pengumpul uang dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi berbagai permintaan sang bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 25.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya.
Menurut Guntur, peran Yoga tidak sekadar sebagai ajudan, melainkan aktor penting di balik praktik pemerasan tersebut. Ia disebut rutin menagih setoran kepada kepala OPD.
“YOG ini setiap satu minggu bisa menagih uang dua sampai tiga kali ke kepala OPD,” ungkapnya.
Selain menagih, Yoga juga berperan sebagai pengumpul dana. Setiap ada kebutuhan dari bupati, uang sudah disiapkan dari hasil penarikan ke OPD.
“Selain menjadi penagih, YOG juga sebagai pengumpul. Jadi setiap ada permintaan, YOG sudah siap menyerahkan uang untuk bupati,” jelas Guntur.
Dalam praktiknya, Yoga juga mencatat kewajiban setoran dari masing-masing OPD yang dianggap sebagai “utang”. Hal ini berkaitan dengan modus yang digunakan, yakni penambahan anggaran OPD yang kemudian diminta kembali hingga 50 persen oleh bupati.
“Misalnya Dinas PUPR mendapat tambahan anggaran Rp2 miliar, maka Rp1 miliar dicatat YOG sebagai utang kepala dinas,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
Peran Yoga juga terlihat dalam proses pemanggilan kepala OPD untuk menghadap bupati dan menandatangani surat pernyataan loyalitas.
“YOG yang memanggil kepala OPD untuk tanda tangan surat pernyataan, sekaligus mencatat setiap bagian yang dianggap utang OPD kepada bupati,” tambahnya.
Surat tersebut menjadi alat kontrol untuk memastikan loyalitas pejabat. Jika dianggap tidak patuh, pejabat dapat dipaksa mengundurkan diri.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Pendapa Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang diduga akan diserahkan kepada bupati.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya
Dari hasil penyidikan, total permintaan uang kepada 16 OPD mencapai Rp5 miliar. Namun, yang telah terealisasi dan diserahkan melalui Yoga baru sekitar Rp2,7 miliar.
Guntur menegaskan, peran aktif Yoga menjadi kunci dalam terlaksananya praktik pemerasan tersebut.
“Karena YOG sebagai ajudan aktif mewujudkan setiap keinginan GSW. Tanpa peran YOG, tindak pidana ini tidak bisa terwujud,” tegasnya.
Selain sebagai ajudan, Dwi Yoga Ambal juga diketahui merupakan Direktur Catalyst Tulungagung, lembaga bimbingan belajar untuk peserta yang akan masuk seleksi sekolah kedinasan, CPNS, PPPK, TNI dan Polri.
Editor : Yanuar D