Sabtu, 20 Jun 2026 10:08 WIB

6 Fakta OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Pemerasan hingga Cawe-cawe Proyek

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 12 Apr 2026 14:15 WIB
Potret Bupati Tulungagung Gatut Sunu. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Potret Bupati Tulungagung Gatut Sunu. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/4/2026). Ia bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini mengungkap praktik tekanan sistematis terhadap kepala OPD, mulai dari ancaman jabatan hingga permintaan setoran miliaran rupiah.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Berikut enam fakta utama dalam kasus tersebut:

1. Ditetapkan Tersangka Usai OTT, 18 Orang Diamankan

KPK menetapkan Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka setelah operasi senyap di Tulungagung. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan uang tunai sebesar Rp335,5 juta.

Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Gatut Sunu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana.

2. Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Salah satu modus utama yang digunakan adalah meminta pejabat yang baru dilantik pada akhir 2025 untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN.

Surat itu tidak diberi tanggal dan bahkan tidak sempat dibaca oleh para pejabat karena mereka tidak diperbolehkan membawa ponsel saat penandatanganan. Tak ada salinan surat juga untuk mereka.

“Pejabat juga tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak sempat memfoto. Dokumen ini diduga digunakan GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” kata Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, surat tersebut bisa sewaktu-waktu diaktifkan dengan mengisi tanggal sesuai keinginan bupati.

“Jika bupati merasa kinerja pejabat tidak baik atau tidak loyal, surat itu tinggal diberi tanggal pada hari tersebut. Seolah-olah pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelasnya.

3. Meminta Setoran hingga 50 Persen dari Anggaran OPD

Selain tekanan administratif, Gatut Sunu juga diduga meminta setoran dari anggaran OPD dengan skema “jatah”.

Ia meminta hingga 50 persen dari anggaran yang ditambahkan atau digeser di masing-masing OPD.

“Jadi, jika anggaran ditambah Rp100 juta, dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran itu turun,” ungkap Asep Guntur.

Permintaan tersebut bahkan dianggap sebagai “utang” yang harus dibayar oleh para kepala OPD.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

“GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada OPD. Bagi OPD yang belum memberikan sejumlah uang, akan terus ditagih dan diperlakukan layaknya orang yang berutang,” tambahnya.

4. Cawe-cawe Mengatur Pengadaan Barang dan Jasa

Tidak hanya meminta setoran, Gatut Sunu juga diduga cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Beberapa yang disorot antara lain pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah (RSUD), serta pengaturan tenaga cleaning service dan petugas keamanan (security) di OPD.

Intervensi ini menunjukkan adanya kontrol tidak langsung terhadap proyek-proyek strategis di daerah.

5. Nilai Pemerasan Capai Rp5 Miliar, Rp2,7 Miliar Sudah Diterima

Total permintaan uang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah diterima oleh Gatut Sunu, sementara sisanya masih dalam proses penagihan melalui ajudannya. Akan diminta saat Gatut Sunu membutuhkan.

“Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Hingga April yang diterima GSW Rp2,7 miliar, yang lain tidak langsung diambil,” terang Asep.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya

6. Digunakan untuk Kepentingan Pribadi hingga THR Forkopimda

KPK juga mengungkap penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Selain untuk kepentingan pribadi, dana itu juga mengalir ke pihak lain.

“Uang ini diduga untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dibebankan ke OPD,” jelas Asep Guntur.

Tak hanya itu, uang tersebut juga disebut digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

“Uang itu juga digunakan GSW untuk memberikan THR kepada Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” tambahnya.

Namun, hingga kini KPK belum merinci siapa saja penerima THR tersebut maupun jumlah pasti yang diberikan.

Saat ini, Gatut Sunu dan ajudannya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.