6 Fakta OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Pemerasan hingga Cawe-cawe Proyek
- Penulis : Yanuar D
- | Minggu, 12 Apr 2026 14:15 WIB
jatimnow.com - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/4/2026). Ia bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini mengungkap praktik tekanan sistematis terhadap kepala OPD, mulai dari ancaman jabatan hingga permintaan setoran miliaran rupiah.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Berikut enam fakta utama dalam kasus tersebut:
1. Ditetapkan Tersangka Usai OTT, 18 Orang Diamankan
KPK menetapkan Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka setelah operasi senyap di Tulungagung. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan uang tunai sebesar Rp335,5 juta.
Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Gatut Sunu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana.
2. Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal
Salah satu modus utama yang digunakan adalah meminta pejabat yang baru dilantik pada akhir 2025 untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN.
Surat itu tidak diberi tanggal dan bahkan tidak sempat dibaca oleh para pejabat karena mereka tidak diperbolehkan membawa ponsel saat penandatanganan. Tak ada salinan surat juga untuk mereka.
“Pejabat juga tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak sempat memfoto. Dokumen ini diduga digunakan GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” kata Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, surat tersebut bisa sewaktu-waktu diaktifkan dengan mengisi tanggal sesuai keinginan bupati.
“Jika bupati merasa kinerja pejabat tidak baik atau tidak loyal, surat itu tinggal diberi tanggal pada hari tersebut. Seolah-olah pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelasnya.
3. Meminta Setoran hingga 50 Persen dari Anggaran OPD
Selain tekanan administratif, Gatut Sunu juga diduga meminta setoran dari anggaran OPD dengan skema “jatah”.
Ia meminta hingga 50 persen dari anggaran yang ditambahkan atau digeser di masing-masing OPD.
“Jadi, jika anggaran ditambah Rp100 juta, dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran itu turun,” ungkap Asep Guntur.
Permintaan tersebut bahkan dianggap sebagai “utang” yang harus dibayar oleh para kepala OPD.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
“GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada OPD. Bagi OPD yang belum memberikan sejumlah uang, akan terus ditagih dan diperlakukan layaknya orang yang berutang,” tambahnya.
4. Cawe-cawe Mengatur Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya meminta setoran, Gatut Sunu juga diduga cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Beberapa yang disorot antara lain pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah (RSUD), serta pengaturan tenaga cleaning service dan petugas keamanan (security) di OPD.
Intervensi ini menunjukkan adanya kontrol tidak langsung terhadap proyek-proyek strategis di daerah.
5. Nilai Pemerasan Capai Rp5 Miliar, Rp2,7 Miliar Sudah Diterima
Total permintaan uang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah diterima oleh Gatut Sunu, sementara sisanya masih dalam proses penagihan melalui ajudannya. Akan diminta saat Gatut Sunu membutuhkan.
“Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Hingga April yang diterima GSW Rp2,7 miliar, yang lain tidak langsung diambil,” terang Asep.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya
6. Digunakan untuk Kepentingan Pribadi hingga THR Forkopimda
KPK juga mengungkap penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Selain untuk kepentingan pribadi, dana itu juga mengalir ke pihak lain.
“Uang ini diduga untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dibebankan ke OPD,” jelas Asep Guntur.
Tak hanya itu, uang tersebut juga disebut digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
“Uang itu juga digunakan GSW untuk memberikan THR kepada Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” tambahnya.
Namun, hingga kini KPK belum merinci siapa saja penerima THR tersebut maupun jumlah pasti yang diberikan.
Saat ini, Gatut Sunu dan ajudannya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Editor : Yanuar D