Kamis, 18 Jun 2026 03:32 WIB

Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu untuk Beli Sepatu dan THR Forkopimda

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 12 Apr 2026 09:25 WIB
Konferensi pers OTT Bupati Tulungagung, KPK tunjukkan barang bukti uang dan sepatu. (tangkapan layar)
Konferensi pers OTT Bupati Tulungagung, KPK tunjukkan barang bukti uang dan sepatu. (tangkapan layar)

jatimnow.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memeras belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang baru dilantik pada akhir 2025, dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Selain untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, uang itu juga dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

“Uang ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya, yang juga dibebankan ke OPD, meskipun sebagai bupati sudah memiliki anggaran operasional,” jelas Asep Guntur.

“Ia juga menggunakan uang tersebut untuk memberikan THR kepada Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hal ini berdasarkan pengakuan saudara YOG,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

Namun demikian, KPK belum merinci pihak penerima maupun jumlah uang yang digunakan sebagai THR tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menunjukkan sejumlah sepatu bermerek dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sepatu-sepatu itu diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dari para kepala OPD.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya

Saat ini Bupati Tulungagung dan ajudannya resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.