Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta, Pejabat KPK Gadungan Kena 'Jebakan Batman'
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Sabtu, 11 Apr 2026 14:59 WIB
jatimnow.com – Aksi nekat seorang wanita berinisial D yang mengaku sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap Polda Metro Jaya setelah ketahuan memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, senilai Rp 300 juta. D berhasil ditangkap polisi berkat taktik 'jebakan batman' yang dirancang langsung oleh sang politikus.
Insiden pemerasan ini bermula pada Senin (6/4/2026). Saat itu, Sahroni yang tengah memimpin rapat komisi di Gedung DPR RI tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari stafnya. Staf tersebut mengabarkan adanya seorang tamu yang memaksa masuk ke ruang tunggu Komisi III DPR RI dan meminta bertemu.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Saya sedang memimpin rapat, perasaan saya tidak ada janji sama siapa-siapa. Namun, saya tinggalkan ruang rapat untuk menemuinya," kata Sahroni.
Saat ditemui, perempuan tersebut mengaku sebagai karyawan KPK dengan jabatan Kepala Biro (Kabiro) Penindakan. Ia mengaku diutus pimpinan KPK untuk meminta uang kepadanya sebesar Rp 300 juta.
Politikus NasDem itu lantas mengontak pimpinan KPK untuk memastikan apakah benar perempuan tersebut adalah karyawannya.
“Ternyata dia bukan karyawan KPK. Tapi, saya kemudian berkoordinasi juga dengan Polda Metro Jaya. Kalau ini penipuan, harus kita tangkap. Kepada pejabat saja dia berani memeras, apalagi kepada rakyat,” ujar Sahroni.
Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta
Sahroni menyadari, untuk menangkap perempuan tersebut, harus ada alat bukti transaksi. Karena itu, Sahroni berpura-pura menuruti keinginan dia. Dia menyediakan dana dan meminta stafnya untuk mengirim ke rumah terduga penipu.
Sahroni berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan KPK agar semua tindakan yang dia lakukan atas sepengetahuan penegak hukum. Sesaat setelah uang berpindah tangan, tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan pada Kamis, 9 April 2026. Uang yang diserahkan kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Uangnya sekarang masih dipegang penyidik dan akan diproses sampai persidangan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan
Sahroni menegaskan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas di pengadilan. Ia menilai tindakan pelaku berpotensi merugikan banyak pihak dan perlu ditindak tegas agar tidak terulang.
Sahroni berani mengambil langkah tersebut karena ia merasa tidak ada masalah apapun, baik di KPK maupun di Polda Metro. Maka begitu ada orang yang meminta uang dengan mengatasnamakan KPK, dia merasa janggal.
Dari pengungkapan kasus, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.
Editor : Dadang Kurnia