TPA 2 Klotok Kembali Dibuka, Layanan Persampahan Kota Kediri Berangsur Normal
- Penulis : Yanuar D
- | Selasa, 07 Apr 2026 18:30 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota Kediri memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok telah dibuka kembali pada Selasa (7/4/2026) setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga setempat. Dengan dibukanya TPA tersebut, layanan persampahan di Kota Kediri kini berangsur normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh bersyukur atas tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri
“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Salah satu poin utama kesepakatan adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak yang akan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelas Indun.
Selama enam hari terakhir, proses mediasi dilakukan secara simultan oleh seluruh pemangku kepentingan. Meskipun terdapat dinamika di lapangan, komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil positif.
Terkait besaran kompensasi, Pemkot Kediri menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses kajian oleh tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan nominal kompensasi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, pelayanan terkait pengelolaan sampah di Kota Kediri terganggu dalam beberapa hari terakhir menyusul aksi warga di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.
Menurut Indun penumpukan sampah sempat terjadi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R akibat terhambatnya operasional TPA.
Sebagai langkah penanganan yang bersifat darurat, DLHKP mengoptimalkan sembilan TPS 3R untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Di sisi lain Indun menegaskan jika Pemerintah Kota Kediri tidak pernah ada janji pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta seperti yang beredar di masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap menampung aspirasi mereka.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026
Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan warga terdampak melalui skema kompensasi yang telah berjalan sejak 2009 dan terus dievaluasi secara berkala.
“Tidak ada janji senilai Rp2 juta. Namun demikian, semua aspirasi tetap kami tampung, tetapi harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Berdasarkan data DLHKP, pada periode 2009 hingga 2019 kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan sembako dan layanan kesehatan. Skema kemudian berubah pada 2020 menjadi bantuan uang tunai dengan pembagian tiga zona, yakni zona 1 sebesar Rp900 ribu, zona 2 Rp400 ribu, dan zona 3 Rp350 ribu.
Pada 2021, Pemkot Kediri menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian dampak lingkungan secara lebih mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jarak ke TPA, jalur perlintasan sampah, arah angin, musim, aliran sungai, hingga kondisi vegetasi dan bangunan.
Hasil kajian UGM menyederhanakan pembagian menjadi dua zona, dengan rincian 78 kepala keluarga (KK) di zona 1 menerima Rp1 juta dan 528 KK di zona 2 menerima Rp425 ribu.
Namun pada 2022, muncul protes dari warga yang belum masuk dalam skema terdampak. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Kediri kembali melakukan kajian bersama Universitas Airlangga (Unair).
Baca Juga: DLHKP Kota Kediri Cek Armada Operasional, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Hasilnya, seluruh warga Kelurahan Pojok akhirnya masuk dalam skema kompensasi dengan pembagian empat zona, yakni zona 1 sebesar Rp1 juta, zona 2 Rp560 ribu, zona 3 Rp440 ribu, dan zona 4 Rp220 ribu.
Evaluasi kembali dilakukan pada 2025 dengan melibatkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kajian tersebut menghasilkan kenaikan kompensasi menjadi zona 1 sebesar Rp1,25 juta, zona 2 Rp700 ribu, zona 3 Rp550 ribu, dan zona 4 Rp275 ribu.
Memasuki 2026, pemerintah kembali menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengkaji usulan kenaikan kompensasi hingga Rp2 juta. Kajian tersebut ditargetkan rampung pada 25 April 2026.
“Semua harus berbasis analisis yang memiliki kekuatan hukum. Kami tidak bisa menetapkan tanpa dasar ilmiah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri menegaskan, seluruh kebijakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta berbasis kajian ilmiah.
Editor : Yanuar D