Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, BPH Migas Tutup Sementara SPBU Tegal Besar
- Penulis : Sugianto
- | Minggu, 15 Mar 2026 05:10 WIB
jatimnow.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas membenarkan terjadinya penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar Jember, yang diduga terlibat praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Penyegelan dilakukan oleh BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga, serta aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Wahyudi memastikan, tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan manajemen penyaluran BBM di wilayah regional Malang–Banyuwangi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Jember
“Kami bersama sales area manager regional Malang Banyuwangi melakukan kegiatan penyegelan salah satu SPBU di Kecamatan Kaliwates, Jember, yaitu SPBU 54.861.11,” ujar Wahyudi, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan, langkah penutupan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM di SPBU tersebut.
“Di SPBU ini semalam ditemukan kegiatan yang berpotensi sebagai penyalahgunaan. Karena itu pagi ini kami langsung melakukan penutupan dan penyegelan sementara. Untuk sementara SPBU tidak dapat beroperasi sampai proses yang dilakukan aparat penegak hukum di kepolisian selesai,” jelas Wahyu.
Berdasarkan hasil pengawasan awal, Wahyudi mengaku menemukan ketidaksesuaian antara pasokan dan volume penjualan BBM di SPBU tersebut.
Ia menjelaskan, rata-rata pengiriman bahan bakar atau delivery order ke SPBU itu sekitar 16 kiloliter. Namun dalam catatan penjualan, volume BBM yang disalurkan bisa mencapai sekitar 22 ribu liter per hari.
"Ini yang sedang kami verifikasi bersama Pertamina, termasuk menghitung potensi penyalahgunaan yang terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ujungpangkah dan Panceng
BBM yang tersisa di SPBU tersebut untuk sementara akan dialihkan ke SPBU terdekat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Produk seperti biosolar, pertalite, pertamax, hingga pertamax green akan dipindahkan ke SPBU sekitar agar masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Surat rekomendasi itu biasanya diberikan pemerintah daerah kepada sektor seperti perikanan, pertanian, UMKM, pelayanan umum hingga angkutan air.
Baca Juga: Polres Lamongan Ciduk Penimbun BBM Subsidi, Pakai Modus Surat Rekomendasi
“Modus yang ditemukan saat ini diduga memanfaatkan surat rekomendasi tersebut. Kasusnya sudah ditangani Polres setempat untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ke depan, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penyaluran BBM di SPBU tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar pemberian sanksi lanjutan setelah proses hukum oleh aparat kepolisian selesai.
Pihaknya juga memastikan pasokan BBM di wilayah Jember tetap aman menjelang Idulfitri 2026, meskipun salah satu SPBU ditutup sementara. Ia mengimbau masyarakat tetap bersabar dan mendukung upaya pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak.
“Mari kita pastikan biosolar dan pertalite yang disubsidi negara digunakan tepat sasaran untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Dadang Kurnia