Tagih Rp1,9 Miliar, Kejari Surabaya Perketat Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Penulis : Ali Masduki
- | Rabu, 11 Mar 2026 14:10 WIB
jatimnow.com - Hak jaminan sosial ribuan pekerja di wilayah Surabaya Utara kini berada dalam pengawasan ketat korps Adhyaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membuktikan taringnya dengan memulihkan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan perusahaan tidak main-main dalam memberikan perlindungan bagi karyawannya.
Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
Keberhasilan tersebut bermula dari penyerahan 62 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindak badan usaha yang membandel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar tenaga kerja.
Menurutnya, masih ada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya secara parsial, memanipulasi data upah, hingga menunggak iuran bulanan.
"Sinergi ini krusial untuk menjamin perlindungan bagi setiap pekerja. Kami ingin memastikan perusahaan patuh aturan, mulai dari pendaftaran seluruh karyawan, pelaporan upah yang jujur, hingga kepesertaan Jaminan Pensiun," ujar Theresia saat agenda Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Memasuki tahun 2026, tekanan bagi perusahaan nakal dipastikan semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan 30 SKK baru kepada Kejari Tanjung Perak dengan potensi tagihan mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Guna mempercepat kepatuhan, kedua lembaga ini meluncurkan inovasi bertajuk "Jumpa JPN" (Jumat Patuh bersama Jaksa Pengacara Negara). Program ini menjadi wadah pembinaan sekaligus edukasi langsung di hari Jumat bagi pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi jaminan sosial ini.
Ia memandang pemberian piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelecut semangat jajarannya.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi hak pekerja melalui instrumen hukum. Kami akan terus mengedukasi sekaligus menindak perusahaan yang abai terhadap aturan jaminan sosial," tegas Darwis.
Melalui skema "Jumpa JPN", Kejari Tanjung Perak berharap tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk menunda iuran atau menyembunyikan status kepesertaan pegawainya.
Pengawasan akan tetap konsisten menyasar sektor-sektor usaha yang selama ini dinilai kurang kooperatif dalam menyetor iuran tepat waktu.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-82943-tagih-rp19-miliar-kejari-surabaya-perketat-iuran-bpjs-ketenagakerjaan