Jaminkan BPKB Milik Teman, Pria Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
jatimnow.com – Seorang pria asal Kabupaten Blitar dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung karena melakukan penipuan dan penggelapan BPKB. Pelaku diketahui berinisiial EFS (57) warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko. Pelaku awalnya menawari korban jasa herregritasi kendaraan. Namun BPKB yang diserahkan korban justru dijaminkan oleh pelaku untuk meminjam uang di sebuah koperasi.
Kasi Humas Polres Iptu Nanang Murdianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu korban ditawari jasa herregistrasi ulang kendaraan oleh pelaku. Korban sendiri merupakan teman pelaku sehingga percaya dengan tawaran tersebut.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, BPKB milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB milik korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pembiayaan.
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian”, sambungnya.
Korban sendiri telah berupaya menagih kepada pelaku untuk mengembalikan BPKB mobil miliknya. Namun pelaku selalu berkelit sehingga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi lalu menangkap pelaku setelah mereka melakukan rangkaian proses penyidikan.
Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung," pungkasnya.
Editor : Bramanta