Rabu, 17 Jun 2026 22:53 WIB

Aturan Baru Ekspor Lobster 2026: Syarat, Bobot Minimal, dan Peran Budidaya

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Arah kebijakan kelautan Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah resmi menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, sebuah regulasi yang menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram.

Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret dalam menjaga kedaulatan ekonomi maritim. Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut terbitnya aturan ini merupakan respons cepat Presiden Prabowo Subianto atas aspirasi pelaku usaha yang ia sampaikan melalui surat elektronik.

Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Selama ini, ekspor BBL dinilai hanya menguntungkan negara kompetitor seperti Vietnam, sementara Indonesia hanya menjadi penyedia bahan baku murah. Dengan regulasi baru ini, pemerintah memaksa terjadinya proses pendederan dan pembesaran di dalam negeri.

"Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 ini memberikan harapan baru. Kita tidak lagi sekadar menjual benih mentah, tapi mendorong ekosistem budidaya yang memberikan nilai ekonomi berlipat ganda bagi nelayan kita," ujar Gus Lilur, Jumat (05/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan gagasan yang ia komunikasikan kepada Presiden. Menurutnya, revisi atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menunjukkan pemerintah yang adaptif dan mampu menangkap kegelisahan di lapangan.

Permen KP No. 5 Tahun 2026 resmi melarang ekspor BBL. Fokus ke lobster 50 gram, kebijakan ini dinilai Gus Lilur sebagai kemenangan ekonomi nelayan. (Foto/Dokumen KKP)Permen KP No. 5 Tahun 2026 resmi melarang ekspor BBL. Fokus ke lobster 50 gram, kebijakan ini dinilai Gus Lilur sebagai kemenangan ekonomi nelayan. (Foto/Dokumen KKP)

Berdasarkan salinan aturan tersebut, pemerintah kini membuka ruang ekspor namun dengan syarat yang jauh lebih ketat.

Berikut poin-poin krusial dalam aturan baru tersebut:

Baca Juga: Menko AHY Tinjau PT PAL, Perkuat Industri Maritim dan Galangan Kapal Nasional

1. Batas Minimum Bobot: Lobster yang diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki berat minimal 50 gram per ekor.

2. Asal Komoditas: Harus berasal dari hasil budidaya, bukan tangkapan alam ilegal.

3. Legalitas Dokumen: Setiap pengiriman wajib disertai Surat Keterangan Asal (SKA) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau dinas perikanan setempat.

4. Distribusi Domestik: Pergerakan lobster untuk kebutuhan pendederan di dalam negeri juga wajib dilengkapi dokumen administratif yang jelas guna mencegah kebocoran ekspor ilegal.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

Gus Lilur mengingatkan bahwa regulasi yang bagus harus dibarengi dengan pengawasan yang "garang". Ia meminta aparat penegak hukum tanpa ampun menindak tegas praktik penyelundupan BBL yang masih kerap terjadi.

"Ini momentum besar bagi industri maritim kita. Sinergi antara kebijakan pro-rakyat dan kerja keras pelaku usaha akan menjadikan Indonesia pemain utama dunia, bukan lagi sekadar pelayan bagi industri negara tetangga," tegas alumnus santri Denanyar, Jombang tersebut.

Transformasi ini menjadi tantangan bagi nelayan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur budidaya lokal agar mampu mengejar standar ekspor yang telah ditetapkan.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.