Senin, 15 Jun 2026 21:26 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Amankan 3 Kg Bubuk Mercon

  • Penulis :
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 15:50 WIB
Foto: Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Polres Malang/jatimnow.com)
Foto: Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Polres Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (32) beserta barang bukti tiga kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak jenis bubuk mercon di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan kembali. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain menyita tiga kilogram bubuk petasan siap edar, polisi juga mengamankan enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Bambang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak,” tegasnya.

Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, motif sementara tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan bubuk mercon tersebut.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

 

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.