Kamis, 18 Jun 2026 12:03 WIB

Petugas Gabungan di Jember Tertibkan Parkir Sembarangan, Denda Maksimal Rp500 Ribu

  • Penulis : Sugianto
  • | Minggu, 22 Feb 2026 13:00 WIB
Petugas menempel stiker sebagai sanksi untuk kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Petugas menempel stiker sebagai sanksi untuk kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama wilayah perkotaan Jember, Sabtu malam (21/2/2026). Dalam operasi ini, kendaraan pelanggar langsung dikenai sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan ban, hingga penindakan tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Operasi tersebut melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Polres Jember, serta Polisi Militer (PM). Penertiban menyasar tujuh ruas jalan utama yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir liar.

Baca Juga: Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengatakan fokus penertiban dilakukan di kawasan Tugu BTN Al-Huda, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Sultan Agung. Di lokasi tersebut, kendaraan sering parkir hingga dua baris, sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Di titik ini kendaraan kerap parkir sampai dua baris, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat pengguna jalan lain,” ujarnya.

Meski rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas, Dian menuturkan masih banyak pengendara yang melanggar. Oleh karena itu, petugas menerapkan penindakan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan represif di lapangan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

Ia menegaskan, pelanggaran parkir sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Selain menyasar kendaraan, operasi gabungan ini juga menertibkan juru parkir yang kerap memicu terjadinya parkir liar di bahu jalan. Dishub Jember telah menginstruksikan juru parkir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan parkir. Sementara itu, juru parkir liar akan terus dibina oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.

Dishub Jember juga mengimbau para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan nasional agar menyediakan lahan parkir mandiri. Pasalnya, trotoar dan bahu jalan tidak diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

Dian memastikan, operasi penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin sepanjang tahun 2026, tidak hanya saat momentum tertentu seperti bulan Ramadan.

“Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, demi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.