Jumat, 12 Jun 2026 07:58 WIB

Intip Status Facebook, 2 Orang Bobol Rumah Penjual Emas di Kota Batu

Polres Batu saat merilis perampokan emas di salah satu rumah warga Tlekung. (Foto: Aris/jatimnow.com)
Polres Batu saat merilis perampokan emas di salah satu rumah warga Tlekung. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com – Aksi pencurian menimpa seorang wanita berinisial AN (35), warga Desa Tlekung, Kota Batu. Ia kehilangan ratusan keping emas dan perak dengan total kerugian mencapai Rp168.450.000 setelah aktivitasnya di media sosial dimanfaatkan pelaku.

Dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, ditangkap Satreskrim Polres Batu. Keduanya diketahui merupakan teman korban yang saling mengenal melalui media sosial.

Baca Juga: Vokalis Band Hardcore di Malang Dikeroyok dan Dibacok, 8 Orang Diamankan Polisi

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Menurut Aris, korban aktif melakukan jual beli emas melalui media sosial Facebook. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengetahui kebiasaan korban, termasuk saat korban sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku mengetahui korban tidak ada di rumah setelah melihat unggahan status korban yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan,” ujar Aris saat konferensi pers di Polres Batu, Kamis (12/2/2026).

Memanfaatkan situasi itu, pelaku mencongkel jendela rumah dan masuk ke dalam. Mereka kemudian menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga boks berisi perhiasan.

“Pelaku membongkar jendela, masuk ke dalam rumah, lalu menggeledah kamar dan menemukan tiga boks berisi emas. Karena tidak membawa kendaraan, boks tersebut langsung dibawa keluar,” jelasnya.

Baca Juga: Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Akibat kejadian itu, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perhiasan perak seberat 88,95 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000.

Barang curian tersebut kemudian digadaikan dan menghasilkan uang sebesar Rp24.600.000, yang dibagi rata oleh kedua pelaku masing-masing Rp12.300.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Pesanggrahan pada 8 Februari 2026. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri barang bukti emas yang telah dijual dan digadaikan.

Baca Juga: Emas Warisan Suami Dicuri Mahasiswa Abal-abal, Nenek di Banyuwangi Berlinang Air Mata

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Aris.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Jangan sampai unggahan aktivitas pribadi justru memberi peluang bagi orang yang berniat jahat mengetahui kebiasaan dan kondisi rumah,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.