Selasa, 16 Jun 2026 01:08 WIB

DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Penulis :
  • | Selasa, 03 Feb 2026 15:11 WIB
Pimpinan DPRD Surabaya dan Sekretaris Daerah usai tandatangan nota kesepahaman perubahan Perda pengelolaan aset (foto: Amal for jatimnow.com)
Pimpinan DPRD Surabaya dan Sekretaris Daerah usai tandatangan nota kesepahaman perubahan Perda pengelolaan aset (foto: Amal for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Surabaya dan Pemkot menyetujui peribahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Di momen ini, Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Sekda Surabaya, Lilik Arijanto turut menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.

Usai paripurna, Sekda Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Lilik mengatakan, bahwa aturan ini sangat diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya ke depannya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” kata Lilik, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Lilik menyebutkan, bahwa pemkot memiliki aset atau barang milik daerah yang jumlahnya cukup banyak, sehingga ketika akan dimanfaatkan harus sesuai dengan peraturan yang ada. 

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset. Karena selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada retribusi. 

“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.