Selasa, 16 Jun 2026 21:36 WIB

Pengadilan Agama Kediri Perketat Izin Poligami, Tak Cukup Janji Manis

  • Penulis :
  • | Kamis, 29 Jan 2026 16:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com – Permohonan izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dibayangkan. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menerapkan pemeriksaan ketat, di mana setiap permohonan wajib memenuhi persyaratan hukum yang bersifat kumulatif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara izin poligami masih ditemukan setiap tahun. Namun, tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Hamil Duluan Jadi Alasan Paling Banyak Anak-anak di Kediri Ajukan Dispensasi Kawin

“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara izin poligami yang diputus pada tahun 2025. Jumlah tersebut sama dengan tahun 2024, yakni dua perkara yang dikabulkan dari total empat permohonan yang masuk.

Imron menyebut, salah satu syarat utama dalam pengajuan izin poligami adalah kemampuan finansial pemohon. Suami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.

“Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama harus ada kemampuan finansial. Kemudian sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di pengadilan, kemampuan ekonomi ini menjadi persyaratan mutlak,” jelasnya.

Baca Juga: 3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak

Pemohon pun wajib melampirkan bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.

“Jadi tidak hanya sekadar pernyataan lisan, tetapi harus ada bukti yang menjamin,” imbuhnya.

Selain itu, izin dari istri pertama juga menjadi syarat yang tidak bisa ditawar. Persetujuan tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan langsung di hadapan persidangan. Pemohon juga diwajibkan menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim.

Baca Juga: 163 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Terbanyak Dari Daerah Ini

Ia menegaskan, seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.

“Persyaratan poligami itu harus terpenuhi semua. Tidak boleh satu terpenuhi, yang lain tidak,” tegas Imron.

Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.