Minggu, 14 Jun 2026 19:22 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi di Perumahan Elit Surabaya

  • Penulis :
  • | Sabtu, 20 Okt 2018 14:34 WIB
Tersangka pembuang mayat bayi saat berada di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka pembuang mayat bayi saat berada di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Maria Ledatondu (24) tersangka pembuang bayi di bak sampak kawasan perumahan elit di Surabaya akhirnya bercerita bagaimana ia membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pembuangan itu untuk menutupi aib dirinya yang hamil di luar nikah.

Asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kejawen Putih Mutiara VIII Blok C 3/212, Surabaya tersebut hamil dengan kekasihnya yang berada di kampung halaman, yakni di Sumba Barat.

Rabu (17/10/2018) pukul 03.00 Wib, menjadi detik-detik Maria membunuh bayi perempuan yang dilahirkannya itu.

"Saya masuk ke kamar mandi. Setelah bayi saya keluar, langsung saya bungkus dengan kaos saya dan saya masukkan ke dalam tas kresek kemudian saya tali," aku Maria di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/10/2018).

Setelah memasukkan buah hatinya itu ke dalam tas kresek, Maria sama sekali tak mendengar tangisan anaknya itu. Dia kemudian membersihkan darah persalinannya yang meluber ke lantai kamar mandi. Setelah badan dan kamar mandi itu bersih, Maria bergegas ke luar rumah majikannya tersebut.

"Saya tidak cerita ke bos saya kalau saya habis melahirkan. Saya malu menanggung ini," tambah Maria dengan logatnya yang khas.

Setelah keluar rumah majikannya, Maria menuju rumah kosong yang terletak di samping rumah majikannya tersebut. Dia kemudian meletakkan bungkusan tas kresek berisi anaknya sendiri itu ke dalam bak sampah di depan rumah kosong tersebut.

"Saya letakkan begitu saja. Saya nggak tahu, anak saya masih hidup atau tidak. Kemudian saya beraktifitas seperti biasanya," aku Maria lagi.

Meski terlihat seperti biasanya, Maria tidak menyangka jika bayinya ditemukan tukang sampah hingga kasusnya ditangani polisi. Saat ia diinterogasi polisi, ia tak menampik sedikitpun.

"Saya mengakui saya khilaf. Saya menyesal kenapa saya bisa berbuat setega itu," pungkas Maria.

Atas perbuatannya, Maria terancam hukuman 9 tahun penjara dengan Pasal 342 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.