Minggu, 14 Jun 2026 01:50 WIB

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Foto: Yai Mim (kiri) bersama istrinya saat dimintai keterangan di UIN Malang (Aris/jatimnow.com)
Foto: Yai Mim (kiri) bersama istrinya saat dimintai keterangan di UIN Malang (Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polresta Malang Kota menetapkan tersangka Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Pria yang akrab disapa Yai Mim ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual pasca laporan dari tetangganya Sahara.

Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota melalui gelar perkara yang diadakan pada Selasa kemarin (6/01/2025). Sebelumnya memang kepolisian telah menerima laporan dari Sahara pada periode Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Produksi dan Jual Video Asusila, Pasutri di Kediri Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan informasi penetapan tersangka kepada Yai Mim oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik sendiri melakukan gelar perkara sejak pukul 14.00 hingga sekitar pukul 16.30 WIB, hingga disimpulkan telah ada unsur pidana yang terpenuhi.

“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (7/01/2026).

Baca Juga: Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung

Menurutnya, penetapan tersangka Yai Mim ini atas kasus yang ditangani kepolisian ini dari laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap Yai Mim. Hal ini karena polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan kembali. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Yai Mim dilaporkan oleh Nurul Sahara dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pihak pelapor melampirkan bukti berupa video dan tiga orang saksi yang menguatkan laporan tersebut.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.