Senin, 08 Jun 2026 16:04 WIB

Akun Medsos Unitomo Diserbu Warganet, Dosen dan Ormas Jadi Sorotan

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 06 Jan 2026 09:45 WIB
Tangkapan layar akun media sosial Instagram Unitomo. (Foto: SC/jatimnow.com)
Tangkapan layar akun media sosial Instagram Unitomo. (Foto: SC/jatimnow.com)

jatimnow.com - Akun media sosial Universitas Dr Soetomo (Unitomo) @official.unitomo mendadak diserbu komentar warganet. Sejumlah netizen melontarkan kritik, sindiran, hingga pertanyaan terbuka terkait dugaan keterkaitan salah satu dosen dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah.

Pantauan pada kolom komentar akun resmi Unitomo, warganet menyoroti isu framing dan propaganda, yang dikaitkan dengan latar belakang akademik Fakultas Hukum kampus tersebut. Salah satu komentar datang dari akun @chaviar_ yang menyindir keberadaan mata kuliah framing dan propaganda.

Baca Juga: Gus Iqdam Sebut Mahasiswa Tak Cukup Hanya Pintar, Harus Dekengan Pusat

“Nang fak hukum unitomo onok mata kuliah framing dan propaganda ta lelk. Onok tak mlebu Unitomo aku masio 5 SKS gpp, sopo ngerti lulus isok dadi tim penasehat hukum e ormas,” tulisnya.

Nada serupa juga disampaikan akun @khoirulov_anamovic yang mempertanyakan dampak karakter dosen terhadap mahasiswa.

“Dosen madas, dadi opo mahasiswane,” tulisnya disertai emoji tertawa.

Komentar lain bahkan secara terbuka mempertanyakan validitas informasi tersebut. Akun @erick.kurniawan1927 menulis, “Sekelas kampus Unitomo mempunyai dosen seorang ormas, apakah itu benar? Jika itu benar bolehkah kami bersilaturahmi dan bertemu dengan beliau.”

Ramainya perbincangan warganet ini tidak terlepas dari mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah.

Sebagaimana diketahui, ormas tersebut secara resmi melaporkan konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) ke Polda Jawa Timur pada Senin (5/1/2026).

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, Moch Taufik, menilai konten video tersebut melanggar Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Selama penanganan kasus rumah Nenek Elina bergulir, kami melihat adanya upaya framing yang cenderung menyudutkan Ormas Madas Sedarah, apalagi melibatkan tokoh publik,” ujar Taufik, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Gubes Unitomo Prof Ully Dorong Batik Tulis Jadi Kekuatan Industri Fashion Dunia

Ia menegaskan, pihaknya sangat keberatan apabila ormasnya dikaitkan secara kelembagaan dalam kasus tersebut, hanya berdasarkan asumsi visual.

“Dalam video viral itu, tidak ada atribut Madas. Kaus merah yang dikenakan tersangka tidak bertuliskan logo atau identitas Madas Sedarah,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Taufik melaporkan pemilik akun media sosial @Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube ke SPKT Polda Jatim. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Januari 2026.

“Yang dilaporkan adalah pemilik akun. Dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 3,” jelas Taufik.

Ia juga menyebutkan telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar foto dan video dari empat akun media sosial yang dinilai mendiskreditkan ormasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran

“Bukti sudah kami kumpulkan dalam flashdisk dan diserahkan ke penyidik. Tinggal melengkapi saja,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak Madas Sedarah juga melaporkan dugaan perusakan kantor ormas yang terjadi pada Jumat (26/12/2025), yang diduga dipicu oleh kabar hoaks pascaviralnya kasus tersebut.

“Saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Kerusuhan itu akibat hoaks yang beredar,” pungkas Taufik.

Hingga kini, pihak Universitas Dr Soetomo belum memberikan pernyataan resmi terkait ramainya komentar warganet yang menyeret nama kampus ke dalam pusaran isu ormas.

Publik pun menunggu klarifikasi terbuka demi menjaga marwah dunia akademik agar tetap netral dari kepentingan non-akademik.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.