Sidang Perdana Bupati Tulungagung Non Aktif di Surabaya
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 18 Okt 2018 12:51 WIB
jatimnow.com - Bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, Bupati Syahri akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek pembangunan di Tulungagung, pada 23 Oktober atau pekan depan.
Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Ia dipindahkan oleh KPK ke Surabaya Kamis (18/10/2018) pukul 03.37 WIB.
Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, Syahri Mulyo, keluar dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur pukul 03.37 WIB.
Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan
Pukul 03.42 WIB mobil tahanan KPK keluar dari Mako Polres Metro Jakarta Timur menuju bandara Cengkareng Soekarno- Hatta.
Sekitar pukul 04.19 WIB mobil tahanan tiba di Cengkareng dan menunggu proses penerbangan menuju Surabaya.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-8083-sidang-perdana-bupati-tulungagung-non-aktif-di-surabaya