Jumat, 12 Jun 2026 11:18 WIB

DPRD Tegaskan Pembatasan Jam Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Sesuai Perda

Pasar Tanjungsari Surabaya (dok.jatimnow.com)
Pasar Tanjungsari Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com – Komisi B DPRD Surabaya menegaskan pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari bukan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penataan pasar rakyat.  

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyebut pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pada periode dewan sebelumnya. 

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu produk lama, jadi kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” kata Afif, Selasa (25/11/2025).  

Afif menambahkan, perubahan perda tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui proses panjang, mulai dari pembahasan internal, kajian, hingga pengesahan di paripurna. Ia juga membantah tudingan bahwa Komisi B tidak pernah mengajak hearing pedagang. 

“Kalau dibilang tidak melibatkan pedagang, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” tegasnya.  

Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari menyampaikan protes keras terhadap pembatasan jam operasional. 

Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, menyebut sejak awal pembahasan perda, pedagang tidak pernah diundang dalam forum dengar pendapat.  

“Tidak ada hearing, tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” ujarnya.  

Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan

Umbar menilai kebijakan jam operasional tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Pasokan dari sentra pertanian biasanya tiba malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga. 

“Kalau jam dibatasi, buah bisa menurun kualitasnya dan kerugian ditanggung pedagang,” jelasnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa Pasar Tanjungsari merupakan salah satu pemasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Distribusi untuk program tersebut umumnya dilakukan malam hari agar tiba tepat waktu di sekolah pada pagi hari. 

Baca Juga: Cara Politisi Gerindra Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol Moment Idul Adha

“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Yang dirugikan anak-anak,” tambahnya.  

Pedagang mendesak Komisi B DPRD Surabaya turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka meminta agar Perda Nomor 1 Tahun 2023 dikaji ulang, terutama terkait pasal pembatasan jam operasional.  

“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan aturan yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka dialog,” tutup Umbar.  

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.