Gelar Pesta Sabu, Ompong Cs Masuk Penjara
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 18 Okt 2018 10:11 WIB
jatimnow.com - Ketahuan menggunakan sabu, tiga orang sahabat ini pun sama-sama masuk penjara. Nasib inilah yang dijalani oleh Ompong (35), Kentuz (46), dan Carik (30).
Ketiga warga Kecamatan Taman, Kota Madiun ini ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu. Mereka diringkus Sat Narkoba Polres Madiun Kota dalam satu hari di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, yang pertama kali diringkus adalah Ompong.
"Target lama memang si Ompong itu," katanya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (18/10/2018).
Ompong diringkus di tepi Jalan Kapten Saputro, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.
"Kami pancing untuk Ompong menemui petugas. Dan memang benar, ada sabu-sabu seberat 0.22 gram," tambah AKBP Nasrun.
Menurutnya, petugas hampir saja terkecoh. Karena pelaku menyimpan sabu tersebut dalam gulungan tisu. Dari penangkapan Ompong, berkembang ke dua sahabatnya, Kentuz dan Carik.
Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman
Ia mengatakan, Ompong sering pesta narkoba dengan dua orang lainnya.
"Petugas bergerak di rumah Kentuz. Namun tidak mendapati barang bukti sabu-sabu. Hanya pipet dan barang yang digunakan menghisap sabu," ujarnya.
Terakhir, di rumah Carik petugas menyita sabu-sabu seberat 0.12 gram. Dan pipet untuk menghisap.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Totalnya 0.34 gram," terangnya.
Dari keterangan ketiganya, mereka baru mengkonsumsi narkoba 2-3 bulan yang lalu. Mereka mengaku tidak kenal atau ketemu dengan penjual sabu-sabu nya.
URL : https://jatimnow.id/baca-8076-gelar-pesta-sabu-ompong-cs-masuk-penjara