Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Mengaku Punya Jin, Gus Akbar Gandakan Uang Palsu

Tersangka Gus Akbar mempraktekkan modus penipuannya
Tersangka Gus Akbar mempraktekkan modus penipuannya

jatimnow.com - Penipuan berkedok penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi di Jawa Timur.

Fahrul Akbar atau dijuluki Gus Akbar (22), warga Pasuruan, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena menipu korbannya dengan total kerugian hingga Rp 500 juta atau setengah miliar lebih.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Wadireskrimum Subdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, dalam modusnya pelaku mengaku memiliki kelebihan supranatural yang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Namun, seiring dengan kepercayaan pasiennya, ia pun mulai praktek menggandakan uang.

Modusnya, ia menggandakan uang dengan cara menghipnotis korban. Ia mengklaim memiliki Jin yang dapat membantunya menggandakan uang. Dari hasil penipuannya itu ia menjanjikan hasil uang hingga Rp 1,5 Miliar.

"Yang sangat miris korbannya diiming-imingi uang Rp 1,5 miliar, dengan cara digandakan secara bertahap. Dan korban tidak sadar karena sudah dipengaruhi oleh Jin yang dimiliki tersangka (Akbar)," ujar Juda.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sejumlah uang palsu yang disebar dihadapan korban. Anehnya, meski yang disebar uang palsu, korban menyatakan melihat uang tersebut seperti asli.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Uang itu memang uang palsu. Dilihat langsung oleh korban, uang itu palsu tapi kelihatan asli karena dihipnotis oleh Jin-nya Gus Akbar. Ini diluar akal sehat, tapi kenyataannya seperti itu kata korban," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka menipu 4 korban, diantaranya Maarif, Yanto, Solikun dan Pujianto. Keempatnya merupakan warga Sidoarjo dan Pasuruan. Selain sejumlah uang, korban juga ada yang memberikan mobil. 

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil suzuki karimun, 1 unit mobil honda brio, 2 kardus berisi uang mainan, 1 TV 32 inch, 1 buah kardus besar, 1 tas ransel, 1 tas kecil berisi uang mainan, 1 baju koko, 1 buah surban dan 1 buah sarung.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,"tandasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.