Rabu, 17 Jun 2026 23:08 WIB

Kasus Rp147 Miliar, Hermanto Oerip Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

  • Penulis :
  • | Kamis, 06 Nov 2025 20:07 WIB
Korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)
Korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)

jatimnow.com - Hermanto Oerip, tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pidana ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya.

Akibatnya, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025, gagal dilakukan.

Kepala Unit (Kanit) Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan ketidakhadiran Hermanto Oerip tersebut.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Kami sudah melakukan pemanggilan tahap dua, namun tersangka mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2025).

Tony menambahkan bahwa saksi yang diajukan oleh Hermanto Oerip telah dimintai keterangan pada Rabu, 5 November 2025. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Hermanto Oerip menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar. Sebelumnya, video testimoni dirinya yang muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim sempat menuai sorotan.

Video tersebut dianggap kontraproduktif karena Hermanto Oerip justru tidak patuh terhadap hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik. Setelah ramai diberitakan, video tersebut akhirnya dihapus.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat Soewondo Basoeki, menilai bahwa kasus ini mendapat intervensi dari aparat penegak hukum (APH) dan elit politik.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Kami sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patuh hukum," ujarnya.

Dr. Rachmat menjelaskan bahwa Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Setelah melalui proses yang panjang, berkas perkara dilimpahkan ke JPU Tanjung Perak pada 8 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025.

Penetapan Hermanto Oerip sebagai tersangka didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius.

Putusan MA tersebut menyebutkan bahwa Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi korban, dr. Soewondo Basoeki, untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

MA juga menilai bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual dari kejahatan tersebut.

Dr. Rachmat berharap agar perkara Hermanto Oerip dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.

"Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi, penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.